Penyerahan LK unaudited Kabupaten Belitung TA 2018 oleh Sekda Kabupaten Belitung kepada Kepala Perwakilan BPK yang dihadiri oleh Kepala BPKAD Kabupaten Belitung, pejabat struktural dan fungsional pemeriksa BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan tim pemeriksa
Pangkalpinang, Jum’at, 26 April 2019 – Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya, mewakili Bupati Kabupaten Belitung dan didampingi oleh Kepala BPKAD Kabupaten Belitung, menyerahkan Laporan Keuangan (LK) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Widhi Widayat. Penyerahan ini dilakukan pada hari Kamis, 25 April 2019 pukul 15.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Kalan. Turut hadir dalam penyerahan tersebut Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Bangka Belitung, Gempur Widya Tjahya Laksana, pengendali teknis, Luthfi Hanni, Kasubbag Humas dan TU Kalan, Dayu Sandra Tiurma Uly, serta tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan diterimanya LK unaudited tersebut, pemeriksaan terinci atas LKPD Kabupaten Belitung TA 2018 akan mulai dilaksanakan pada 27 April 2019 dan penyampaian temuan pemeriksaan pada 24 Mei 2019. Bupati Kabupaten Belitung diwajibkan untuk menyerahkan LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 paling lambat pada 20 Juni 2019.
Beberapa tahun terakhir, Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selalu menjadi opini pemeriksaan LKPD Kabupaten Belitung. Tahun ini, MZ Hendra Caya berharap Kabupaten Belitung mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan LKPD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018.