PEMKAB BANGKA TENGAH HIBAHKAN BARAK SPN KEPADA POLDA BABEL

https://www.dreamstime.com/

Pemkab Bangka Tengah (Bateng) menghibahkan Barak SPN kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (2/2/2020).

Penandatanganan NPHD Hibah dari Pemkab Bangka Tengah kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan di Rupatama Polda Kepulauan Bangka Belitung oleh Bupati Bangka Tengah dan diterima Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet.

Proses penandatanganan dokumen oleh Bupati Bangka Tengah kepada Karo Logistik disaksikan oleh Kapolda Babel, Irjen (Pol) Anang Syarif Hidayat.

“Hibah senilai tiga miliar rupiah ini dihibahkan pada Tahun 2021, merupakan kali kedua yang sebelumnya Tahun 2014 Pemkab Bangka Tengah pernah menghibahkan juga aset,” kata Bupati Bangka Tengah, Yulianto Satin, Selasa (2/2/2020).

Yulianto Satin menambahkan bahwa pada saat melakukan pembahasan APBD 2021 telah menyampaikan kepada Sekda dan jajaran bahwa sudah dua tahun meskipun struktur APBD sedang sulit dan defisit.

Refocusing semaksimal mungkin tetap untuk memberikan kontribusi kepada kepolisian di Jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Selain melakukan hibah pembangunan Gedung Dojo dan Barak SPN Polda Kepulauan Bangka Belitung, Pemkab Bangka Tengah juga menghibahkan biaya pembangunan Gedung Satreskrim Polres Bangka Tengah.

“Semoga melalui hibah ini dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Yulianto Satin.

Kapolda mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi pada Pemkab Bangka Tengah yang telah memberikan dana hibah atas pembangunan Barak di SPN Polda Bangka Belitung serta Gedung Satreskrim Polres Bangka Tengah.

Tentunya bukan kali kedua namun ini sudah kesekian kalinya yang sebelumnya Gedung Dojo dan termasuk Rumah Sakit Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Saya sangat berterimakasih kepada Bapak Bupati siapa pun yang menjabat ini sangat bagus sekali peduli dengan Polda KepulauanBangka Belitung. Ini tentunya sangat luar biasa,” kata Kapolda, Selasa (2/2/2020).

Kapolda menambahkan, anggaran Polda Babel saat ini direfocusing. Namun angin segar yang diberikan Bupati Bangka Tengah dan jajarannya sangat membantu.

Mohon sampaikan ucapan terimakasih kami kepada masyarakat Bangka Tengah “Hibah ini sangat berarti bagi kami yang diberikan oleh Pemkab Bangka Tengah yakni dana hibah pembangunan Barak SPN serta Gedung Satreskrim Polres Bangka Tengah,” kata Kapolda.

Pada kesempatan yang sama Kapolda mengatakan, barak yang dihibahkan ini berkapasitas 200 orang.

Walaupun saat ini sedang pandemi dan para siswa SPN sedang pembelajaran jarak jauh (PJJ), tapi ke depan pasti akan digunakan karena akan kembali lebaran.

Jika digunakan bintara baru maka pelatihan Polda terhentikan dan harus mengatur waktunya kembali.

Namun adanya pembangunan barak baru ini pertama bisa mengajukan kepada Mabes Polri menambah kapasitas 100 Bintara.

Jadi lulusan bintara Polri 300 bintara pertahun. Jika pun tidak bisa membantu pelatihan Polda yang nantinya bisa bersama tanpa mengganggu waktu.

Barak ini juga nantinya bisa digunakan oleh Instansi-instansi lain yang mau menggunakan pelatihan di SPN. “Pembangunan gedung baru ini merupakan tantangan bagi Polda bagaimana dengan adanya kita diberi hibah ini kita harus beri pelayanan kepada masyarakat. Konskuensinya kita harus maksimal dalam menanggapi keluhan masyarakat,” katanya.

 

Sumber:

  1. Bangka Pos, “Pemkab Bangka Tengah Hibahkan Barak SPN, Kapolda Ucapkan Terimakasih”, 2 Februari 2021;
  2. KabarBangka.com, “Polda Babel Terima Dana Hibah Rp 3 Miliar”, 2 Februari 2021.

 

Catatan:

  • Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak lain, tanpa memperoleh penggantian (Pasal 1 Angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah).
  • Hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan perjanjian (Pasal 1 Angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, selanjutnya disebut “PP Nomor 2 Tahun 2012”).
  • Hibah merupakan salah satu bentuk pemindahtanganan barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintah daerah (Pasal 329 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, selanjutya disebut Permendagri Nomor 19 Tahun 2016).
  • Hibah daerah meliputi hibah kepada pemerintah daerah dan hibah dari pemerintah daerah (Pasal 2 PP Nomor 2 Tahun 2012).
  • Hibah dari pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah (Pasal 7 PP Nomor 2 Tahun 2012).
  • Hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintah pusat/pemerintah daerah[1] (Pasal 396 Ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016).
  • Barang milik daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. bukan merupakan rahasia negara;

b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau

c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah (Pasal 397 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016).

  • Barang milik daerah yang dihibahkan tersebut wajib digunakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam naskah hibah[2] (Pasal 398 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016).
  • Pihak yang dapat menerima hibah adalah antara lain, pemerintah pusat (Pasal 399 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016). Dalam berita di atas, TNI dapat dikategorikan sebagai pemerintah pusat.
  • Hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. hibah dimaksud sebagai penerimaan negara; dan/atau

b. hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN

(Pasal 8 Ayat 2 PP Nomor 2 Tahun 2012)

  • Hibah dapat berupa:

a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota;

b. tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang[3]; dan

c. selain tanah dan/atau bangunan.

(Pasal 400 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016)

  • Hibah daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa (Pasal 3 PP Nomor 2 Tahun 2012).
  • Hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat berupa barang atau jasa diterima oleh Menteri atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 27 PP Nomor 2 Tahun 2012).

[1] Penyelenggaraan pemerintah pusat/daerah adalah termasuk hubungan antarnegara, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat/lembaga internasional, dan pelaksanaan kegiatan yang menunjang penyelenggara an tugas dan fungsi pemerintah pusat atau pemerintah daerah

[2] Naskah hibah memuat sekurang-sekurangnya:

  1. identitas para pihak;
  2. jenis dan nilai barang yang dilakukan hibah;
  3. tujuan dan peruntukan hibah;
  4. hak dan kewajiban para pihak;
  5. klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada pihak penerima hibah; dan
  6. penyelesaian perselisihan.

[3] Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah