Pemkot Pangkalpinang Ajukan Raperda RTH

BANGKAPOS.COM, BANGKA–Pemerintah kota Pangkalpinang mengajukan raperda Ruang Terbuka Hijau1 kepada DPRD Pangkalpinang, Senin (26/11/2012). Raperda ini sebagai bahan acuan pemenuhan RTH kota yang harus mencapai 30 persen dari seluruh wilayah.

Wakil wali kota Pangkalpinang, Malikul Amjad mengatakan RTH Pangkalpinang, saat ini baru mencapai 11,8 persen. Untuk mencapai angka 30 persen, pemkot menargetkan tercapai pada tahun 2030 mendatang.

“Sebenarnya tidak butuh waktu lama untuk mencukup 20 persen itu. Bila Hutan Kota2 kita berjalan, maka hal tersebut bisa langsung terpenuhi,” kata Malikul, Senin (26/11/2012).

Dikatakan Malikul, untuk pemenuhan RTH, Pemkot pernah melaksanakan program pemberian 10 ribu bibit rambutan. Namun kegiatan tersebut tidak berhasil karena banyak masyarakat yang enggan untuk menanam pohon tersebut.

“Warga tidak mau, karena pekarangan mereka sempit. Makanya banyak yang tidak berhasil, kedepan kita akan mencari cara lain untuk program seperti ini,” ucap Malikul.

Sumber Berita :

Bangkapos.com – Senin, 26 November 2012 15:23 WIB


1 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan mengamanatkan luas minimal 30% dari luas wilayah kota yang terdiri dari 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang / jalur dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

RTH Publik adalah RTH yang dimiliki dan di kelola oleh Pemerintah Daerah Kota / Kabupaten yang di gunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.

RTH Privat adalah RTH yang oleh Institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah / gedung milik masyarakat swasta yang di tanami tumbuhan.

RTH Taman Kota adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian wilayah kota. Taman ini melayani minimal 480.000 penduduk dengan standar minimal 0.30 m² per penduduk kota, dengan luas taman minimal 144.000 m². Taman ini dapat berbentuk sebagai RTH (lapangan hijau), yang dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan olah raga, dan komplek olah raga dengan minimal RTH 80 % – 90 %. Semua fasilitas tersebut terbuka untuk umum.

Jenis vegetasi yang di pilih berupa pohon tahunan , perdu dan semak ditanam secara berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antar kegiatan.

2 Menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.