PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA HIBAH

Sekda Bangka H Fery Insani ketika memberikan sosialisasi pertanggungjawaban dana hibah dan bansos, Rabu (30/11/2016) di Ruang Rapat Bina Praja Kantor Bupati Bangka, menegaskan bantuan dana hibah maupun bantuan sosial harus dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya setiap tahun diperiksa langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Bantuan ini setelah kami alokasikan kepada penerima kami mensyaratkan dua hal yang itu sebetulnya dipersyaratkan menteri dalam negeri. Pertama bahwa penerima hibah itu harus mempunyai akte notaris dan berumur paling sedikit tiga tahun, aturannya begitu. Jadi bapak ibu mohon maaf beberapa masjid tidak bisa kita berikan karena tidak punya akte notaris,” ungkap Fery ketika memberikan sosialisasi pertanggungjawaban dana hibah dan bansos di Ruang Rapat Bina Praja Kantor Bupati Bangka.

Menurutnya, pada tahun 2016 ini Pemerintah Kabupaten Bangka menganggarkan dana hibah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada DPPKAD Kabupaten Bangka senilai Rp 40.613.139.000.Dana tersebut tersalurkan kepada badan, lembaga, organisasi swasta sebesar Rp 36.146.354.000, belanja dana hibah dana bos ke SD swasta sebesar Rp 1.164.325.000, belanja hibah dana bos ke SMP swasta sebesar Rp 1.125.900.000, belanja hibah dana bos ke SMA swasta sebesar Rp 992.880.000 dan belanja hibah dana bos ke SMK swasta sebesar Rp 1.183.680.000. Namun sampai akhir November 2016, masih ada 12 badan, lembaga, dan organisasi swasta yang belum mengajukan usulan belanja hibah melalui SKPD penanggung jawab bagian administrasi kesra. Lembaga, badan dan organisasi swasta tersebut yakni Forum Bangka Sehat, Yayasan An–Najah Payabenua, PAUD Terpadu Cahaya Bunda Sungailiat, Madrasah Tsanawiyah Nurul Hidayah Ad Daily Desa Dalil, Lembaga Masjid Al Ikhlas Pangkalniur, Yayasan Al Hidayah Lingkungan Cenderawasih, Yayasan Babus Salam Gang Raya Sungailiat, Lembaga Masjid Nurul Falah Sinar Baru, BKMT Kabupaten Bangka, Sanggar Rebang Emas dan LPPM UGM.

Selain itu masih banyak sekolah, lembaga yang mendapat bantuan hibah baik yang bersumber dari APBD, Daba provinsi maupun pusat belum mengajukan usulan pencairan dan hibah berdasarkan Keputusan Bupati Bangka tentang penetapan namanama penerima bantuan keuangan melalui SKPD penanggung jawab yaitu dinas pendidikan.

Sedangkan untuk dana bantuan sosial (bansos) Tahun 2016, Pemkab Bangka melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada DPPKAD Kabupaten Bangka menganggarkan dana sebesar Rp 2.727.500.000. Dana bansos tersebut digunakan untuk kecelakaan laut sebesar Rp 25 juta, bantuan biaya pendamping bagi pasien berobat ke luar daerah sebesar Rp 300 juta, santunan kematian Rp 2 milyar, jasa penghargaan kepada pahlawan/janda pahlawan sebesar Rp 102.500.000, bantuan sosial lainnya sebesar Rp 300 juta.

Sementara itu sesuai naskah hibah pemerintah daerah di Kabupaten Bangka ini menurut Fery, untuk persetujuan dana hibah dilakukan secara berjenjang dimana untuk dana Rp 1 milyar ke atas harus melalui bupati, Rp 300 juta hingga Rp 1 milyar melalui wabup, Rp 100 juta hingga Rp 300 juta melalui sekda, diatas Rp 50 juta hingga Rp 100 juta melalui asisten setda. Ia berharap masyarakat, lembaga,organisasi, dan badan penerima dana hibah bisa memahami aturan yang di terapkan dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah.

Dijelaskannya, setelah uang di salurkan harus ada nota dinas kepada sekda tentang permohonan pencairan hibah untuk tindaklanjuti pihak pemerintah daerah diantaranya pengecekan lokasi, dan kondisi di lapangan menjamin sesuai dengan pengajuan proposal terhadap bantuan dana hibah. Selain itu, diharapkannya, bantuan dana yang diterima tidak tumpang tindih dan jelas pertanggungjawabannya walaupun penerima juga menerima bantuan hibah dari pihak lain seperti provinsi maupun pemerintah pusat.

Fery Insani juga mengingatkan kepada penerima dana hibah dari Pemkab Bangka agar membelanjakan dana hibah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penggunaan dana hibah tidak sesuai NPHD, kata dia memang tidak dianggap korupsi namun menyalahi aturan dan akan menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dikemudian hari. “Setelah uang diterima harus dibelanjakan sebaik-baiknya. Kalau untuk rehab masjid, ya untuk rehab. Dulu ada temuan, tidak usah kita sebutkanlah. NPHB untuk rehab masjid ternyata beli lahan. Secara aturan tidak korupsi, hanya salah peruntukkan. Itu tidak boleh, BPK akan sangat jeli,” kata Fery pada sosialisasi pertanggungjawaban bantuan sosial kepada Organisai Kemasyarakatan dan Lembaga Masyarakat, Rabu (30/11/2016) di ruang rapat Bina Praja Kantor Bupati Bangka. Lebih lanjut dikatakan Fery, karena keterbatasan dana yang ada di Pemkab Bangka, dalam pemberian dana hibah akan dilakukan secara selektif. Disatu sisi pengajuan masyarakat banyak, namun disisi lain, kata dia terbentur dengan keterbatasan anggaran. “Tidak ada maksud membeda-bedakan. Kami tidak berkepentingan sampai sejauh itu. Bantuan hibah ini harus dipertangungjawabkan sebaik-baiknya karena setiap tahun diperiksa BPK, jadi pemda akan tetap selektif,” kata mantan Sekda Pangkalpinang ini.

Ia menambahkan, penerima hibah merupakan organisasi kemasyarakatan yang memenuhi syarat antara lain akte yayasan dan sudah terdaftar sekurang-kurangnya tiga tahun. Kemudian untuk lembaga masyarakat syaratnya harus memiliki kepengurusan serendah-rendahnya diketahui oleh lurah/kepala daerah dan terdaftar pada Pemkab Bangka. “Maaf, ada beberapa masjid tidak bisa diberikan karena tidak punya akte notaris jadi harus daftar di Kesbangpol,” katanya. Kabag Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Setda Bangka H. Rahmani dalam sosialisai menjelaskan, untuk dua tahun yang lalu dalam permohonan dana hibah boleh atas nama yayasan atau organisasi kemasyarakatan, boleh juga atas nama pengurus masjid.

Kemudian mulai tahun 2015 yang menerima dana hibah adalah organisasi kemasyarakat yang sudah terdaftar sekurangnya 3 tahun. Sedangkan untuk masjid, surau dan sebagainya yang tidak memiliki badan hukum tidak bisa diakomodir. “Sekarang ini ada lagi peraturan pemerintah sudah memperbolehkan masjid mengajukan permohonan dana hibah,” ujar Rahmani. Sementara itu Organisasi Kemasyarakatan yang akan mengajukan permohonan dana hibah dengan syarat diantaranya memiliki akta yayasan dan sudah terdaftar sekurang – kurangnya 3 tahun, berkedudukan dalam wilayah kabupaten Bangka, memiliki sekretariat tetap, memiliki nomor rekening bank dan memiliki NPWP. Sedangkan untuk lembaga masayarakat dapat mengajukan permohonan dana hibah dengan persyaratan diantaranya memiliki kepengurusan yang jelas serendahnya diketahui lurah atau Kepala Desa serta terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bangka. “Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setelah dilaksanakan kegiatan atau paling lambat tangal 10 Januari tahun berikutnya,” jelasnya.

Ditegaskan Rahmani, untuk penerima dana hibah dari Pemkab Bangka yang tidak dapat menyampaikan laporang pertanggungjawaban, berarti siap mengembalikan dana hibah yang diterima kepada Pemkab Bangka. Dari data yang diperoleh, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2016, dana hibah Pemkab Bangka sebesar Rp 40.613.139.000,00.

Sumber Berita:

  1. bangkapos.com, Pemkab Bangka Anggarkan Dana Hibah 2016 Rp 40,6 Miliar, 30/11/2016
  2. rakyatpos.com, Penggunaan Dana Hibah Harus Sesuai NPHD, 1/12/2016

Catatan:

  • Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

  • Berdasarkan Pasal 4 Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pemberian hibah tersebut dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. Selain itu pemberian hibah ini ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Pemberian hibah ini harus memenuhi kriteria paling sedikit:

  1. Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
  2. Bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;

  3. Memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  4. Memenuhi persyaratan penerima hibah.
  • Hibah dapat diberikan kepada:
  1. Pemerintah Pusat; Diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.

  2. Pemerintah Daerah Lain; Diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

  3. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau Hibah kepada BUMN diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah kepada BUMD diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Badan, Lembaga, dan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Diberikan kepada Badan dan Lembaga: a) Yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; b) Yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota; atau c) Yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/ kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.

  • Hibah kepada badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a)Memiliki kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan;b) Memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; c) Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.
  • Hibah kepada Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia seuai peraturan perundang-undangan. Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
  1. Telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  2. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan;
  3. Memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
  • Tata Cara Pemberian Hibah sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
  1. Pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan tersebut dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Kepala Daerah;
  2. Kepala Daerah akan menunjuk SKPDi terkait untuk mengevaluasi usulan hibah yang diajukan;
  3. Kepala SKPD terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPDii;
  4. TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi dari SKPD sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
  5. Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah. Daftar penerima hibah tersebut menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah;
  • Penyaluran/penyerahan hibah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)iii . NPHD ini paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
  1. Pemberi dan penerima hibah;
  2. Tujuan pemberian hibah;
  3. Besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
  4. Hak dan kewajiban;
  5. Tata cara penyaluran/penyerahan hibah;
  6. Tata cara pelaporan hibah.
  • Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Pertanggungjawaban penerima hibah ini meliputi:
  1. Laporan penggunaan hibah;
  2. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD;
  3. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundangundangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa;
  4. Pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditetntukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

[i] SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
[ii]TAPD atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah yaitu tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
[iii]NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBD antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.