PENDAPATAN PAJAK PANGKALPINANG RP 49,5 MILIAR

berita-penerimaan-pajak-di-babel-rp-171-miliar-42088-l

radarbangka.co.id

Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fitriyanto mengatakan pendapatan pajak daerah itu hingga pekan keempat November 2016 sebesar Rp49,5 miliar lebih. “Pendapatan sebesar Rp49,5 miliar tersebut dari 11 jenis pajak di antaranya pajak reklame, Hotel, tempat hiburan, PPJ, parkir, PBB, peleburan mineral, dan IPB,” katanya di Pangkalpinang, Sabtu (26/11).

Ia menyebutkan, pendapatan tertinggi diperoleh dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp16,7 miliar, sedangkan pendapatan pajak terendah adalah pajak walet sekitar Rp73,5 juta. “Untuk pajak walet sendiri di Pangkalpinang mengalami penurunan setiap tahunnya, hal ini dikarenakan habitat tempat mencari makan berkurang sehingga mempengaruhi produktivitasnya,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam hal pemungutan pihaknya mengalami kesulitan dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.”Jadi kalau kita bicara masalah pajak, dari 100 orang wajib pajak bisa jadi 101 orang yang tidak suka dengan pajak dan mereka tidak mengaku. Intinya kurangnya kesadaran masyarakat kita untuk membayar pajak, setelah diperiksa baru mereka membayar,” katanya.Ia mengatakan, dalam pemungutan yang paling sulit ditarik pajak adalah dari jenis Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena susahnya pendataan.

Sumber Berita:

radarbangka.co.id, Pendapatan Pajak Pangkalpinang Rp49,5 Miliar, 27/11/2016

Catatan:

Pendapatan Daerah merupakan hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. (Pasal 1 angka 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah). Pendapatan Daerah merupakan salah satu dari Struktur APBD yang terdiri dari(Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006):

  1. Pendapatan Daerah;
  2. Belanja Daerah;
  3. Pembiayaan Daerah

Struktur APBD tersebut diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah tersebut dikelompokkan atas: (Pasal 25 dan 26 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006)

  • Pendapatan asli daerah

a) pajak daerah,

b) retribusi daerah,

c) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan (1. bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD, 2. bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN, dan 3. bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.)

d) lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,
jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ini disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut obyek pendapatan yang mencakup:

  1. hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
  2. jasa giro;
  3. pendapatan bunga;
  4. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian;
  5. penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah;
  6. penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
  7. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
  8. pendapatan denda pajak;
  9. pendapatan denda retribusi;
  10. pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
  11. pendapatan dari pengembalian;
  12. fasilitas sosial dan fasilitas umum;
  13. pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
  14. pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan.
  • Dana perimbangan, dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas:
    1) dana bagi hasil
    a) bagi hasil pajak
    b) bagi hasil bukan pajak
    2) dana alokasi umum
    3) dana alokasi khusus
  • Lain-lain pendapatan yang sah
    1) hibah berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat;
    2) dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulagan korban/kerusakan akibat bencana alam;
    3) dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota;
    4) dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
    5) bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.