PENYERAHAN HIBAH MOBIL OPERASIONAL KEPADA PESANTREN

Bupati Bangka Tengah, Ibnu saleh menyerahkan bantuan hibah dua unit mobil operasional jenis Toyota Inova, kepada dua pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Namang. Ibnu mengatakan bantuan yang diserahkan secara langsung tersebut sebagai bentuk dukungan keagamaan dan kelancaran operasional pesantren, dan kali ini yang mendapat bantuan tersebut adalah Pondok Pesantren Ibnu Sabil Desa Cambai, dan Pesantren Raudlatul Muta’alimin Desa Jelutung, Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah.

“Bantuan mobil operasional kepada ponpes ini untuk menunjang syiar Islam di Bateng, semoga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk pelayanan ponpes maupun pelayanan kepada santri, ustadz dan ustadzahnya sehingga opersional pesantren lancar,”  jelas Ibnu. Ia juga mengatakan, akan terus membantu dalam bidang pendidikan, dan memberikan fasilitas sarana serta prasarana penunjang, baik itu gedung, jalan, penerangan, maupun kendaraan dinas.

Orang nomor satu di Bangka Tengah ini juga mengucapkan terima kasih kepada pengajar ponpes, yang telah ikhlas dan semangat memberikan pengetahuan serta ilmu agama kepada anak-anak, sehingga anak-anak di Bangka Tengah bisa memiliki pondasi ilmu baik dunia dan akhirat yang kuat.

Sumber Berita:

Bangkapos.com, Pemkab Bangka Tengah Serahkan Hibah Mobil Operasional Kepada Dua Pesantren di Namang, 9/7/2020

 

Catatan:

  • Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannyabersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. (Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
  • Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Hibah dapat berupa uang, barang, atau jasa.
  • Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disebutkan bahwa:
  1. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada:
  2. Pemerintah Pusat;
  3. Pemerintah Daerah lain;
  4. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milih Daerah; dan/atau
  5. Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
  6. Dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
  7. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
  8. Pemberian hibah harus memenuhi kriteria paling sedikit:
  9. Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
  10. Bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan;
  11. Tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
  • Kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  • Ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  1. Memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  2. Memenuhi persyaratan penerima hibah.
  • Hibah kepada badan atau lembaga diberikan kepada:[i]
    1. Badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturanperundang-undangan;
    2. Badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota;
    3. Badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat social kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan
    4. Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
  • Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[ii]
  • Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Kepala Daerah. Usulan tersebut akan dievaluasi oleh SKPD terkait yang telah ditunjuk Kepala Daerah, selanjutnya Kepala SKPD terkait akan menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melaui TAPD.
  • Pemberian hibah ini dituangkan dalam NPHD[iii] yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah. (Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018.

NPHD ini paling sedikit memuat ketentuan mengenai:[iv]

  1. Pemberi dan penerima hibah;
  2. Tujuan pemberian hibah;
  3. Besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
  4. Hak dan kewajiban;
  5. Tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
  6. Tata cara pelaporan hibah.
  • Penerima Hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui Kepala SKPD terkait. (Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
  • Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:[v]
  1. Laporan penggunaan hibah;
  2. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
  • Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa

 

[i] Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

[ii] Pasal 6 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018.

[iii] NPHD adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yaitu naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.

[iv] Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.

[v] Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.