Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Hari Rabu 23 April 2014 melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2013.
Sesuai dengan Kesepakatan Bersama Perwakilan BPK RI dengan DPRD Kabupaten Bangka Tengah tanggal 12 Oktober 2010 tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada DPRD se-provinsi Kepulauan Bangka Belitung, LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kep. Bangka Belitung, Agus Khotib kepada Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Adet Mastur, SH., Bupati Bangka Tengah, Erzaldi Rosman Djohan, S.E., M.M., dan Inspektur Kabupaten Bangka Tengah, Eddyson Hutagalung.
Harapan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kep. Bangka Belitung adalah LHP yang diserahkan tersebut dapat bermanfaat sebagai pendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sehingga cita-cita kita semua dapat tercapai, yakni pemerintah yang bersih dan transparan demi kesejahteraan rakyat.
Sebagai informasi, Pemeriksaan Laporan Keuangan tersebut bertujuan untuk menilai kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2013 yang memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian.