PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH BANGKA TENGAH PADA BANK SUMSEL BABEL

https://www.hukumonline.com/

Kabupaten Bangka Tengah menjadi salah satu daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki saham di Bank Sumsel Babel. Hal tersebut disampaikan secara langsung Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Kamis (23/3/2023).

Bahkan beberapa waktu lalu, Algafry bersama dengan pemimpinan daerah di Bangka Belitung serta jajaran direksi dan komisaris Bank Sumsel Babel telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kata dia, dalam rapat tersebut membicarakan perihal adanya persetujuan dari dewan direksi yang baru dan memperpanjang masa kerja dewan direksi yang lama. “Tapi ada satu direksi yang memang tidak bisa melanjutkan lagi karena mengundurkan diri dan tidak bersedia lagi diteruskan,” ungkap Algafry.

Kemudian, dibahas juga terkait pengangkatan komisaris independen yang baru dari yang sebelumnya sudah habis masa jabatannya. Sementara untuk Ahmad Syarifullah Nizam yang merupakan PNS dari Bangka Tengah juga masih tetap menjadi salah satu komisaris di Bank Sumsel Babel. “Pak Syarifullah Nizam masih ada (menjadi komisaris-red), enggak ada disinggung-singgung,” terangnya.

Diketahui bahwa saat ini Kabupaten Bangka Tengah memiliki sekitar 21.485 lembar saham atau setara dengan Rp31,2 miliar lebih.

Sumber:

  1. BangkaPos.com, Bangka Tengah Punya Saham di Bank SumselBabel, Komitmen Tambah Modal Rp1 M per Tahun, 23 Maret 2023; dan
  2. Babelpos.id, Punya Saham Rp31,2 Miliar di Bank SumselBabel, Bangka Tengah Komitmen Tambah Penyertaan Modal, 24 Maret 2023.

Catatan:

  1. Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau badan usaha milik negara (Pasal 78 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya disebut “PP Nomor 12 Tahun 2019”).
  2. Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan (Pasal 78 Ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019)
  3. Pemenuhan penyertaan modal pada tahun sebelumnya tidak diterbitkan Perda tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut tidak melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal bersangkutan. (Pasal 79 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019)
  4. Dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan perda mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 79 Ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019)
  5. Ketentuan mengenai Penyertaan Modal Daerah diatur juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf E. Pembiayaan Daerah, Angka 3. Pengeluaran Pembiayaan, Huruf b. Penyertaan Modal Daerah, yaitu sebagai berikut:
    1) Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha swasta dan/atau koperasi.
    2) Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
    3) Penyertaan modal daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
    4) Manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya meliputi:
    a) bunga dan pertumbuhan nilai bagi badan usaha yang mendapatkan penyertaan modal daerah;
    b) keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai bagi badan usaha yang mendapatkan penyertaan modal daerah;
    c) peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil penyertaan modal sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;
    d) peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari penyertaan modal daerah;
    e) keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai bagi badan usaha yang mendapatkan penyertaan modal daerah;
    f) peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari penyertaan modal daerah;
    g) peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari penyertaan modal daerah.
    5) Bentuk penyertaan modal daerah meliputi penyertaan modal berupa investasi surat berharga dan/atau penyertaan modal berupa investasi langsung.
    6) Penyertaan modal berupa investasi surat berharga dilakukan dengan cara pembelian saham dan atau pembelian surat utang.
    7) Penyertaan modal berupa investasi langsung dilakukan dengan cara penyertaan modal daerah dan/atau pemberian pinjaman.
    8) Penyertaan modal berupa investasi langsung dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat (dana bergulir), penyalurannya dilakukan melalui lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank.
    9) Penyertaan modal berupa investasi surat berharga dan investasi langsung dilaksanakan berdasarkan hasil analisis oleh penasehat investasi untuk mendapatkan nilai wajar.
    10) Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
    11) Penyertaan modal dapat dilakukan pemerintah daerah walaupun APBD tidak surplus sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, dalam hal ini antara lain telah ada Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
    12) Peraturan Daerah ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
    13) Penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    14) Pengelolaan penyertaan modal daerah meliputi perencanaan investasi pelaksanaan investasi, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban penyertaan modal pemerintah daerah, divestasi, serta pembinaan dan pengawasan.
    15) Pengelolaan penyertaan modal daerah sejalan dengan kebijakan pengelolaan penyertaan modal/investasi secara nasional.
    16) Pengelolaan penyertaan modal daerah diatur dengan Perkada.
    17) Pemenuhan penyertaan modal pada tahun sebelumnya tidak diterbitkan Peraturan Daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut tidak melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal bersangkutan.
    18) Dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal, pemerintah daerah melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    19) Penyertaan modal pemerintah daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang surat berharga dan investasi langsung.
    20) Dalam hal pemerintah daerah akan melaksanakan penyertaan modal, pemerintah daerah terlebih dahulu menyusun perencanaan investasi pemerintah daerah yang dituangkan dalam dokumen rencana kegiatan investasi.
    21) Dokumen rencana kegiatan investasi disiapkan oleh PPKD selaku pengelola investasi untuk disetujui oleh kepala daerah.
    22) Berdasarkan dokumen rencana kegiatan investasi, pemerintah daerah menyusun analisis penyertaan modal/investasi pemerintah daerah sebelum melakukan penyertaan modal.
    23) Analisis penyertaan modal/investasi pemerintah daerah dilakukan oleh penasehat investasi pemerintah daerah.
    24) Penasihat investasi pemerintah daerah ditetapkan oleh kepala daerah.
    25) Hasil analisis penyertaan modal/investasi pemerintah daerah berupa hasil analisis penilaian kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko.