PEMPROV BABEL MENGHIBAHKAN DANA SEBESAR RP11,3 MILIAR KEPADA POLDA BABEL UNTUK PEMBANGUNAN GEDUNG

https://setkab.go.id/

Mewujudkan pelayanan publik polri yang terintegrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menghibahkan anggaran Rp11,3 Milliar untuk membangun infrastruktur di Markas Polda Babel.

Diketahui anggaran yang bersumber dari anggaran DPA Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRPKP) Provinsi Babel tahun anggaran 2023 itu, akan membangun 4 gedung pelayanan publik yaitu gedung Dit Reskrimsus Polda Babel, Revitalisasi Lapangan Apel Polda Babel, serta rehab sel tahanan menjadi ruang kerja Satker Bidkeu (Satuan Kerja Bidang Keuangan).

Peletakan batu pertama, proyek infrastruktur tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Yan Sultra, disaksikan Kepala Dinas PUPRPRPKP Babel Jantani Ali, serta pejabat utama (PJU) Polda Babel.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasiasi yang setinggi-tingginya, khususnya kepada Pemprov  Babel yang telah membantu memberikan hibah dana pembangunan di Polda  Babel,” kata Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra, Selasa(14/2/2023).

Jenderal bintang dua itu berharap pembangunan gedung ini, dapat menciptakan suasana kerja yang  nyaman bagi personil, dalam melaksanakan tugas pokok polri, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berikut ini rincian anggaran pembanguanan gedung di Mapolda Babel:

  1. Gedung Dit Reskrimsus, dengan lebar bangunan 12×28, 3 lantai dengan luas bangunan 1008 m² dengan anggaran : Rp. 5.863.200.000,
  2. Gedung Bhayangkari dengan lebar bangunan 15×15, 2 lantai  dengan luas bangnan 450 m² dengan anggaran Rp. 3.455.100.000,
  3. Revitalisasi lapangan apel luas area 50×50 = 2.500 m² revitalisasi lapangan apel dengan anggaran Rp. 1.500.000.000,-
  4. Rehab sel tahanan menjadi ruang kerja Satker Bidkeu lebar bangunan 244,3 m² dengan anggaran Rp. 516.000.000,-

dengan  jadwal pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2023.

Sumber:

  1. Lintasbabel.id, Pemprov Babel Gelontorkan Dana Hibah Rp11,3 Miliar untuk Bangun 4 Gedung di Mapolda Babel, 14 Februari 2023; dan
  2. Babel.polri.go.id, Dapat Bantuan Hibah, Polda Babel Bangun Dua Gedung dan Lapangan Apel, 14 Februari 2023.

Catatan:

  1. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak lain, tanpa memperoleh penggantian (Pasal 1 Angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, selanjutnya disebut “PP Nomor 27 Tahun 2014”).
  2. Hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan perjanjian (Pasal 1 Angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, selanjutnya disebut “PP Nomor 2 Tahun 2012”).
  3. Hibah Daerah meliputi:
    a. Hibah kepada Pemerintah Daerah;
    b. Hibah dari Pemerintah Daerah.
    (Pasal 2 PP Nomor 2 Tahun 2012)
  4. Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa (Pasal 3 PP Nomor 2 Tahun 2012).
  5. Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada:
    a. Pemerintah;
    b. Pemerintah Daerah lain;
    c. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau
    d. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
  6. Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, angka (1))
  7. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, angka (2))
  8. Hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, angka (5) huruf a)
  9. Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
    a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
    b. bersifat tidak wajib, tidak mengikat;
    c. tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
    1) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2) badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3) partai politik dan/atau
    4) ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
    d. memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
    e. memenuhi persyaratan penerima hibah.
    (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, angka (6))