REALISASI ANGGARAN DANA PENANGANAN COVID-19 BANGKA BELITUNG

                    www.infoanggaran.com

Anggaran Rp106,9 miliar sudah dikeluarkan untuk penanganan Covid‑19 di Kepulauan Bangka Belitung. Dari jumlah tersebut, Rp76,2 milar merupakan refocusing dari dana alokasi umum (DAU), sekitar Rp5,2 miliar dana belanja tidak terduga (BTT), dan Rp25,5 miliar dana insentif daerah (DID). Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Naziarto dalam rapat dengar pendapat terkait realisasi anggaran penanganan Covid‑19, di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kita di provinsi tidak hanya mengurus penanganan Covid‑19 di provinsi saja, tetapi sampai ke kabupaten kota. Kita bersyukur kolaborasi provinsi dan kabupaten kota dalam masalah anggaran, menurut saya, sudah berjalan baik, hanya tinggal implementasi di lapangan,” kata Naziarto.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Herman Suhadi mengaku prihatin atas meningkatnya penyebaran Covid-19 setelah berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran coronavirus disease 2019.

“Kita mengajak seluruh stakeholder yang menangani Covid‑19 ini, kita adakan rapat dengar pendapat, kita dengar keluhan mereka,” ujar Herman usai rapat dengar pendapat. Menurutnya, ada dua permasalahan yang menjadi sorotan yang diberikan saran saat rapat berlangsung. Pertama, kata dia, Bangka Belitung kekurangan vaksin. “Sementara vaksinator itu sudah siap, ternyata vaksin distribusi dari pusat. Mari bersama‑sama kita mengejar agar vaksin bisa sampai ke Babel sesuai kebutuhannya maka perlu kerja sama,” tutur Herman. “(Permasalahan) kedua, pada hari ini kesadaran masyarakat kita masih kurang tentang kekhawatiran Covid‑19. Kita sarankan para pelaksana kegiatan jangan bosan untuk melakukan sosialisasi kembali,” katanya.

Herman menyarankan agar sosialisasi pemahaman tentang Covid‑19 dilakukan mulai dari tingkat rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan desa atau kelurahan. Sosialisasi juga perlu melibatkan tokoh agama, pemuda, perempuan yang ada di desa. “Kita sarankan itu ke eksekutif. Masyarakat desa itu biasanya taat kepada pemimpin daerah mereka, ayo dimulai dari itu lagi. Berdasarkan hasil rapat ini, kami akan membuat rekomendasi ke eksekutif untuk dilaksanakan,” ujar Herman.

Sumber Berita:

Bangkapos.com, Anggaran Dana Penanganan Covid-19 Bangka Belitung Terealisasi Rp106,9 Miliar, 9 Agustus 2021.

 

Catatan:

  • Secara etimologi (asal kata), pengertian Refocusing Anggaran adalah memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran. Sedangkan secara terminologi (menurut istilah), Refocusing Anggaran adalah memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran untuk kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan melalui perubahan anggaran.
  • Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. (Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah)
  • Sedangkan yang dimaksud dengan Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004)

Dana Insentif Daerah (DID) menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasal 1 Angka 10 adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan pernghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.