RETRIBUSI PARKIR AKAN JADI SOROTAN UNTUK TINGKATKAN PAD BANGKA BARAT

bangkapos.com

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Perparkiran menjadi salah satu sektor yang akan digenjot pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain perparkiran, mengoptimaliasi BUMD dan pajak retribusi lainnya juga akan menjadi sumber PAD lainnya.

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming menyebut Pemkab Bangka Barat, sedang berupaya meningkatkan PAD.

“Kalau untuk peningkatan PAD kami langkah-langkahnya, salah satunya ada di BUMD. Lalu kedua, ada dari pajak retribusi untuk meningkatkan PAD,” ujar Bong Ming Ming, Jumat (23/07/2021).

Belum lama ini Pemkab Bangka Barat melalui Bidang Perhubungan, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan Bangka Barat telah berhasil meningkatkan PAD dari sektor parkir.

Peningkatan PAD dari retribusi pajak parkir ini dilakukan, pada sistem pembayaran parkir di Pasar Muntok. Diketahui saat ini parkir di Pasar Muntok sudah memberlakukan, sistem satu kali bayar dengan menggunakan karcis.

Sebelumnya kebijakan tersebut, pengelolaan parkir di Pasar Muntok cenderung semrawut dimana masyarakat yang berpindah-pindah tempat harus berulang kali membayar walaupun masih dalam kawasan Pasar Muntok.

“Contoh kecil saja dari pajak parkir yang selama ini setiap tahun kita cuma dapat Rp200 juta, InsyaAllah dari evaluasi kita dari satu titik saja kita bisa mendapatkan penambahan dari pajak parkir sampai Rp1 Miliar,” jelasnya.

Sementara itu tak hanya melalui pajak retribusi dari sektor parkiran saja, Bong Ming Ming juga mengungkapkan akan mengejar PAD dari sektor lain seperti tambak udang yang belum maksimal.

“Lalu juga retribusi tambak udang, kita selama ini tidak pernah menghasilkan apapun kepada Pemda Bangka Barat,” katanya.

“Ke depan hasil kesepakatan dengan kawan-kawan pengusaha tambak udang mereka siap, untuk berkontribusi untuk pembangunan Bangka Barat dengan memberikan retribusi sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.

 

Sumber:

Bangkapos.com, Pemkab Bangka Barat Berupaya Tingkatkan PAD, Retribusi Parkir Akan Jadi Sorotan, 23 Juli 2021;

 

Catatan:

  • Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan (Pasal 1 Angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah);
  • Objek Retribusi Daerah adalah Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu (Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah);
  • Jenis Retribusi Jasa Umum, antara lain adalah Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah);
  • Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah);
  • Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah);
  • Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD[1] atau dokumen lain yang dipersamakan. Dokumen lain yang dipersamakan tersebut dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Pasal 160 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).

[1] Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang (Pasal 1 Angka 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).