TIDAK TERPENUHINYA PENDAPATAN DAERAH DI BANGKA BELITUNG

https://m.lampost.co/

Data Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyebutkan ada 130.440 kendaraan yang menunggak bayar pajak dari tahun 2022 hingga Juli 2023 ini. Pengamat ekonomi Devi Valeriani menyebutkan, kondisi ini dimaknai bahwa terdapat sejumlah uang dengan nominal sekitar Rp56,73 miliar yang tidak masuk ke kas daerah, atau bisa diartikan tidak terpenuhinya pendapatan daerah yang berasal dari pajak kendaraan bermotor.

Devi menyebutkan, permasalahan ini tidak saja terjadi di Bangka Belitung, tetapi secara nasional data menunjukkan sampai dengan Desember 2022 yang lalu. Jasa Raharja mencatat tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak hanya 56,24 persen. “Sementara 43,76% sisanya belum membayar pajak. Hal ini menunjukan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih rendah,” tambahnya. Akademisi Fakultas Ekonomi UBB tersebut juga menyebutkan, masih banyaknya pemilik kendaraan yang abai membayar pajak karena beberapa alasan, di antaranya karena kesibukan pekerjaan dan lupa tanggal pembayaran karena bersifat tahunan.

Kemudian ada yang lebih mementingkan membayar cicilan kreditnya ketimbang membayar pajak. Ada juga yang beralasan kendaraannya hanya digunakan di sekitar tempat tinggal, bahkan ada yang beralasan karena kendaraanya sudah tua. Tak hanya itu, keterbukaan informasi saat ini juga menyebabkan Wajib Pajak enggan membayar pajak karena terpengaruh berita nasional, terkait korupsi yang dilakukan oknum karyawan pajak. “Dimana ada masyarakat yang masih beranggapan, bahwa ketika membayar pajak maka uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kewajiban membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dijelaskan pada pasal 4, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor,” kata Devi. Oleh karena itu, pemilik kendaraan bermotor sebenarnya memiliki kewajiban dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan atas kendaraan bermotor.”Pemungutan atas pajak kendaraan bermotor ini dilimpahkan pada pemerintah tingkat daerah, yang mana penetapan tarifnya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah. Hal kecil yang sebenarnya sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat inilah yang kerap kali tidak dipedulikan oleh masyarakat, khususnya yang memiliki kendaraan bermotor,” tandasnya.

 

Sumber :

  1. tribunnews.com, “Kendaraan Menunggak Pajak di Babel, berakibat Tak Terpenuhinya Pendapatan Daerah”, 8 Agustus 2023.
  2. sonora.id, “130.440 Kendaraan Menunggak Pajak di Babel, Berakibat Tak Terpenuhinya Pendapatan Daerah”, 8 Agustus 2023.

Catatan :

  1. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut “UU Nomor 1 Tahun 2022”);
  2. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 1 Tahun 2022);
  3. Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah (Pasal 1 Angka 69 UU Nomor 1 Tahun 2022);
  4. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah (Pasal 1 Angka 71 UU Nomor 1 Tahun 2022);
  5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu (Pasal 1 Angka 24 UU Nomor 1 Tahun 2022);
  6. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 Angka 22 Nomor 1 Tahun 2022);
  7. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu (Pasal 1 Angka 26 UU Nomor 1 Tahun 2022);
  8. Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran (Pasal 28 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019);
  9. Pendapatan Daerah dirinci menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, jenis, obyek, dan rincian obyek Pendapatan Daerah (Pasal 29 PP Nomor 12 Tahun 2019);
  10. Pendapatan daerah terdiri atas:
    a. pendapatan asli daerah;
    b. pendapatan transfer; dan
    c. lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
    (Pasal 30 PP Nomor 12 Tahun 2019)
  1. Pendapatan asli daerah meliputi:
    a. pajak daerah;
    b. retribusi daerah;
    c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
    d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
    (Pasal 31 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019)