UPT RSUD BANGKA SELATAN TERIMA DAK FISIK TAHUN 2023 SENILAI RP20 MILIAR

https://radarselatan.fajar.co.id/

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Selatan (Basel), menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik senilai Rp20 miliar tahun 2023. Dana DAK fisik tersebut digunakan untuk penambahan pembangunan ruang rawat inap di RSUD, yang saat ini masih kekurangan dan perlu adanya penambahan ruangan bagi pasien rawat inap. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT RSUD Bangka Selatan, Elti Zahrina mengatakan, tahun ini pihaknya mendapatkan bantuan dana dari pusat untuk penambahan ruangan ruang rawat inap.

Elti Zahrina pada Rabu (29/03/2023) menyatakan, Alhamdulillah tahun kita dapat bantuan dana dari pusat DAK untuk pembangunan ruang rawat inap, terutama untuk penambahan fasilitas di UPT RSUD Basel. Bangunan ruang rawat inap akan ada dua tingkat, dapat menampung kurang lebih 60 orang pasien dan tidak lagi kita khawatir masalah ruangan.

Bantuan dana DAK fisik, diberikan pusat kepada UPT RSUD Bangka Selatan karena dilihat dari kondisi yang memang kurang fasilitas dan harus adanya penambahan. Terutama ruang rawat inap pasien, yang saat ini masih kuran dan perlu adanya penambahan dengan menggunakan bantuan dana dari pusat seperti DAK. UPT RSUD Basel sangat terbantu dengan turunnya dana ini, dikarenakan masih butuh ruangan yang banyak agar pasien tidak perlu dirujuk ke daerah lain dan cukup di Basel. Untuk pembangunan ruangan rawat inap menunggu tahap lelang dan direncanakan setelah lebaran proses pembangunan dan ditargetkan selesai akhir tahun 2023.

Diharapkan proses pembangunan ini nanti berjalan lancar, terutama tepat waktu dan sesuai dengan rencana awal dari UPT RSUD Bangka Selatan dan tidak ada kendala dalam proses pengerjaan, agar dapat langsung digunakan oleh masyarakat terutama pasien yang dirawat di UPT RSUD Basel dan dalam proses pengerjaannya tidak mengalami kendala apapun. Elti Zahrina juga menyatakan, pihaknya terus berusaha dan berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya Bangka Selatan yang ingin berobat di UPT RSUD.

Sumber:

  1. com, UPT RSUD Bangka Selatan Terima DAK Fisik Senilai Rp20 Miliar Tahun 2023, Ini Peruntukannya, 29 Maret 2023; dan
  2. id, RSUD Basel Dapat Gelontoran DAK Rp20M, Elti Zahrina: Penambahan Ruang Rawat Inap, 1 April 2023.

 

Catatan:

  1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasional layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah. (Pasal 1 Angka 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut “UU Nomor 1 Tahun 2022);
  2. DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan:
    – Mencapai prioritas nasional;
    – Mempercepat pembangunan Daerah;
    – Mengurangi kesenjangan layanan publik;
    – Mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dan/atau;
    – Mendukung operasionalisasi layanan publik.
    (Pasal 131 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022)
  1. DAK fisik digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah. (Pasal 131 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022).
  2. DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, berupa penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik, baik untuk pemenuhan standar pelayanan minimal dan pencapaian prioritas nasional maupun percepatan pembangunan Daerah dan kawasan dengan karakteristik khusus dalam rangka mengatasi kesenjangan pelayanan publik antardaerah (Pasal 1 Angka 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, selanjutnya disebut “PMK Pengelolaan DAK Fisik”).
  3. Jenis DAK fisik terdiri atas:
    – DAK Fisik Reguler;
    – DAK Fisik Penugasan;
    – DAK Fisik Afirmasi; dan/atau
    – Jenis DAK Fisik lain, yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN
    (Pasal 2 Ayat (1) PMK Pengelolaan DAK Fisik)
    DAK Fisik sebagaiman dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN (Pasal 2 Ayat (2) PMK Pengelolaan DAK Fisik).

6. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional membahas arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK Fisik (Pasal 7 PMK Pengelolaan DAK Fisik).

7. Berdasarkan pagu anggaran yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun pagu indikatif dan/ atau pagu anggaran per jenis/bidang/subbidang DAK Fisik (Pasal 18 PMK Pengelolaan DAK Fisik).

8. Berdasarkan informasi alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah yang disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai nnc1an APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD (Pasal 26 Ayat (1) PMK Pengelolaan DAK Fisik).

9. Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD (Pasal 34 Ayat (1) PMK Pengelolaan DAK Fisik).

10. Pelaporan penyaluran DAK Fisik dilaksanakan melalui Aplikasi OMSPAN (Pasal 48 Ayat (1) PMK Pengelolaan DAK Fisik).