lembagakajianindonesia.or.id
Pemkab Bangka melalui Bagian Kesra dan Kemasyarakatan menggelar sosialisasi pemberian bantuan dana hibah 2020 kepada para penerima bantuan di OR Bina Praja Kantor Bupati Bangka. Kabag Kesra dan Kemasyarakatan Setda Bangka, drh H Rahmani mengatakan kegiatan ini terkait sosialisasi tata cara pencairan dan pelaporan penggunaan dana hibah dari Pemkab Bangka. “Para penerima bantuan dana hibah sebanyak 80 lebih organisasi, lembaga, yayasan dan lainnya ini sebelumnya sudah ada penetapan atau DPA dan SK Bupati Bangka juga sudah ada. Maka hari ini disosialisasikan kepada mereka untuk membuat kembali proposal pencairan dana,” kata Rahmani.
Dilanjutkannya, karena usulan permintaan dana dari organisasi tak sama dengan hasil penetapan dana yang akan diberikan, misalnya sebelumnya mereka mengusulkan Rp 500 juta ternyata hanya bisa dibantu Rp 200 juta. Maka harus membuat proposal kembali sesuai pagu dana yang diberikan Pemkab Bangka ini. “Kita minta rincian kegiatan yang akan dilakukan apa saja, kalau untuk bangun masjid silahkan dirinci berapa semen, pasir, bata dan lainnya yang dibutuhkan,” jelas Rahmani.
Dilanjutkannya selain itu persyaratan lain yang dibutuhkan, bila yayasan maka harus ada Akta Notaris nya yang disahkan Kemenkum dan HAM, RAB nya harus fix jangan sampai ada lagi revisi.
Laporan pertanggungjawabannya harus diberikan setelah kegiatan dilaksanakan dan dilengkapi dengan bukti-bukti pembelian dan sebagainya. “Hal-hal inilah yang harus disosialisasikan kepada para penerima bantuan dana hibah ini,” tukasnya.
Sumber Berita:
Bangkapos.com, 80 Lebih Organisasi Bakal terima Bantuan Dana Hibah dari Kabupaten Bangka, 3/02/2020
Catatan:
- Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. (Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
- Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disebutkan bahwa persyaratan bagi penerima hibah yaitu:
- Hibah kepada badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan paling sedikit: (Pasal 7 ayat (1))
- Memiliki kepengurusan di daerah domisili;
- Memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan
- Berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah daerah pemberi Hibah.
- Hibah kepada Organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit: (pasal 7 ayat (2))
- Telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
- Berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan
- Memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
- Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah. Selanjutnya kepala daerah akan menunjuk SKPD[i] terkait untuk melakukan evaluasi usulan tersebut. Hasil evaluasi (berupa rekomendasi) ini disampaikan kepada kepala daerah melalui TAPD[ii]. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016.
- Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Pertanggungjawaban tersebut meliputi:
- Laporan penggunaan hibah;
- Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD[iii]; dan
- Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018).
[i] SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yaitu perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. (Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018)
[ii] TAPD adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yaitu tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan. (Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018)
[iii] NPHD adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yaitu naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah. Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018).