ANGGARAN BELANJA PEGAWAI BOROS, KETUA DPRD BANGKA BELITUNG JANJI BERIKAN PORSI LEBIH BELANJA PUBLIK

Bangka Belitung menjadi satu diantara daerah yang belanja pegawainya tinggi dibandingkan belanja modal. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan bahwa 35 persen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hanya untuk pegawai.
Menyikapi pernyataan ini, Ketua DPRD Bangka Belitung, Herman Suhadi mengatakan saat pembahasan anggaran pendapatan dan belanja, selalu menekankan belanja publik harus lebih besar dari belanja pegawai.

“Memang semestinya anggaran pendapatan belanja daerah itu lebih besar digunakan untuk belanja publik untuk pembangunan. Kita dalam menyusun APBD itu selalu mengedapnkan belanja publik lebih besar dari belanja pegawai,” ungkap Herman Suhadi kepada Bangkapos.com, Rabu (26/05/2021)

Lebih lanjut, sepengetahuan Herman, di Bangka Belitung memang masih di atas belanja pegawai. “Namun, kemungkinan nasional punya batasan bahwa belanja pegawai harus 27 persen itu kan, harus kita lihat dulu yang bisa menimbulkan biaya pegawai (Babel 35 persen-red), kemungkinan ada beberapa penyebab semisal Covid-19, kita ada pembiayaan untuk memutuskan mata rantai Covid-19. Tapi nanti lebih jelas bisa konfirmasi ke bendahara daerah,” jelas Herman.

Menurutnya pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi masukan untuk membenahi diri. “Tentunya kedepan kami sebagai badan anggaran bersama TAPD akan menyusun lebih baik sesuai dengan kriteria yang sudah disarankan oleh kementerian keuangan, pasti akan kami tindaklanjuti. Kami akan memberikan porsi yang lebih, diatas 50 persen untuk belanja publik dan pembangunan,” kata Herman.

Sumber:
Bangka.tribunnews.com, Anggaran Belanja Pegawai Boros, Ketua DPRD Bangka Belitung Janji Berikan Porsi Lebih Belanja Publik, 26 Mei 2021.

Catatan :

  • Anggaran merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kompensasi tersebut diberikan kepada Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan / anggota DPRD, dan Pegawai ASN. Belanja Pegawai ASN dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Belanja modal adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria: a. mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; b. digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan c. batas minimal kapitalisasi aset. Aset tetap dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

TAPD adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 70 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.