Telat Sampaikan LPj, Dana Parpol1 Belum Cair

PANGKALPINANG – Akibat terlambatnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana bantuan partai politik (parpol)2 tahun anggaran 2011, akibatnya bantuan parpol untuk tahun anggaran 2012 belum dicairkan.

Padahal, tenggat waktu pencairan dana bantuan parpol dari APBD3 tahun anggaran 2012 sudah mepet yang akan berakhir 26 Desember mendatang.

Kepala Kesbangpolinmas4 Kota Pangkalpinang, Anggo Rudi, saat ditemui wartawan, mengatakan, sepanjang yang ia ketahui, saat ini baru Partai Golkar dan PDI-P yang telah mencairkan bantuan parpol tahun ini.

Sedangkan Partai Demokrat, PAN, PPP, PKS, Hanura, PBB hingga saat ini ia yakini masih belum dicairkan bantuan dana tersebut. “Yang saya tahu dari laporan DPPKAD, baru Golkar dan PDI-P yang cair. Ini bukan kesalahan kami. Hal ini disebabkan parpol telat membuat laporan pertanggungjawabannya dan mengaudit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya, Rabu (29/11) kemarin.

Ia mengemukakan, seharusnya pada Maret lalu, para pengurus parpol telah menyerahkan laporan penggunaan dana kepada BPK5. Dua bulan kemudian audit tersebut akan dikeluarkan BPK sehingga para pengurus parpol dapat segera melaporkan laporan pertanggungjawabannya kepada tim verifikasi Pangkalpinang sekaligus mengajukan usulan bantuan dana parpol tahun anggaran 2012. “Bulan Juli seharusnya mereka sudah mengajukan usulan permohonan bantuan dana tahun 2012 ini sehingga saat ini pasti dapat segera cair,” jelasnya.

Namun yang terjadi, lanjut dia, justru sejumlah parpol tersebut baru mengajukan usulan dana bantuan tahun 2012 ini pada dua bulan terakhir. Sedangkan masa berakhirnya pencairan anggaran tahun 2012 sudah sangat dekat.

Ia membeberkan, untuk pengajuan bantuan dana dari Partai Demokrat sebesar Rp 84,6 juta baru diajukan pada bulan ini. Begitupula dengan PPP yang mengajukan dana Rp 43 juta juga baru mengajukan pada November ini. Partai Hanura juga sama yakni baru mengajukan usulan pada November dengan besaran Rp 34 juta.

Sedangkan PAN mengajukan pada Oktober lalu sebesar Rp 36, 8 juta, PBB juga mengajukan pada Oktober sebesar Rp 31,1 juta dan PKS pada September sebesar Rp 38,9 juta. “Tinggal bagian keuangan sajalah yang mencairkannya. Kami sudah mengajukan semua usulan yang masuk,” tukasnya seraya menambahkan yang sudah cair yakni Partai Golkar mendapatkan bantuan sebesar Rp 81,3 juta dan PDI-P sebesar Rp 55,9 juta.

Mengenai besaran dana bantuan, dijelaskan dia, dana besaran tersebut sesuai dengan ketetapan pemerintah berdasarkan perolehan mata pilih masing-masing partai pada pemilu 2009 lalu. Tiap mata pilih yang diperoleh parpol ditetapkan Rp 9.283. “Tinggal dibagikan saja antara bantuan dana dengan besaran harga satu mata pilih, itulah jumlah mata pilih tiap parpol,” tambahnya6.

Tak Sesuai Proposal

Sementara itu, selain telat memberikan laporan pertanggungjawaban, saat ini, kata Anggo, juga ditemukan kondisi sejumlah parpol yang mengalami ketidaksesuaian antara pertanggungjawaban penggunaan anggaran dengan laporan proposal7.

Untuk itu, lanjut dia, mulai tahun ini pihaknya menerjunkan sejumlah pegawai untuk memberikan bimbingan sekaligus arahan bagi para pengurus parpol dalam membuat laporan pertanggungjawaban. “Baru tahun ini kami turun ke lapangan untuk membimbing parpol agar sesuai membuat laporan pertanggungjawaban. Selama ini laporan parpol tidak sesuai dengan proposal yang mereka ajukan,” tukasnya.

Hanya saja, ditegaskan ia, pihaknya tidak serta merta membantu para pengurus parpol membuat laporan pertanggungjawaban namun sebatas membimbing dan memberi masukan agar laporan yang parpol buat sesuai dengan apa yang parpol kerjakan. (cr48)

Sumber Berita :

Radarbangka.co.id – Kamis, 29 November 2012 10:21 WIB


1 Bantuan keuangan kepada partai politik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

2 Bantuan keuangan kepada partai politik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota diberikan kepada partai politik di kabupaten/kota yang memperoleh kursi di DPRD kabupaten/kota.

3 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia, yang terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan, yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

4 Kesbangpolinmas adalah singkatan dari Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, yang merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berbentuk Badan/Kantor sebagai lembaga teknis yang melaksanakan kewenangan dan tugas dalam bidang kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat, dan pembinaan politik di daerah.

5 Berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan 14 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, serta ketentuan Pasal 27, 28, dan 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009, Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah paling lambat 1 (satu) bulan setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan. Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terbuka untuk diketahui masyarakat.

6 Bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota dianggarkan setiap tahun oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan keuangan kepada partai politik yang besarnya memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Tata cara penghitungan bantuan keuangan kepada partai politik APBD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 sebagai berikut:

  1. besarnya nilai bantuan persuara untuk partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota yang bersumber dari APBD kabupaten/kota adalah jumlah bantuan APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota periode sebelumnya berdasarkan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum;
  2. besarnya jumlah bantuan keuangan yang dialokasikan dalam APBD kabupaten/kota setiap tahun untuk partai politik adalah jumlah perolehan suara hasil pemilu 2009 dikalikan dengan nilai bantuan persuara sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
  3. jumlah bantuan keuangan dari APBD kabupaten/kota setiap tahun kepada partai politik adalah jumlah perolehan suara partai politik hasil pemilu 2009 dikalikan dengan nilai bantuan persuara sebagaimana dimaksud pada huruf a.

7 Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009, salah satu syarat administrasi untuk memperoleh dana bantuan keuangan adalah rencana penggunaan dana, yang menurut Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 seharusnya ditujukan untuk 2 (dua) kelompok kegiatan, yaitu dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.