Laporan wartawan Pos Belitung, Rusmiadi
BANGKA POS, BELITUNG – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)1 di Kabupaten Beltim hingga Juni 2013 Rp 357.383.407,-, dari target Rp 500 juta pada ABPD 2013, naik menjadi Rp 750 juta dalam usulan APBD perubahan 2013.
“Saat ini masih masa transisi, pengalihan dari pusat ke daerah sebagai pemungut PBB2. Kami coba upaya ke pelayanan dulu, optimalisasi penerimaan PBB pada tahun berikutnya nanti,” ungkap Heriyanto, Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Beltim, kepada bangkapos.com, Jumat (12/7/2013).
Ia menuturkan untuk optimalisasi pendapatan dari PBB masih terkendala utama SDM, baik jumlah dan kompetensinya sesuai keahlian. Seperti tenaga pendata dan penilai yang memiliki keahlian untuk pentuan nilai jual objek pajak (NJOP)3.
Sumber Berita :
Bangkapos.com – Jumat, 12 Juli 2013
1 |
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan/atau bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. |
2 |
Pada awalnya, PBB dikelola oleh Pemerintah Pusat, melalui Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB). Setelah berlakuknya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pengelolaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dengan menafsirkan Pasal 182 UU PDRD, maka paling lambat 1 Januari 2014 pengelolaan PBB-P2 harus sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam hal sebelum tahun 2014 terdapat Kabupaten/Kota sudah siap untuk mengelola PBB-P2, yang dibuktikan dengan telah disahkannya Peraturan Daerah, maka Kabupaten/Kota dimaksud dapat mengelola PBB-P2 mulai tahun tersebut. KEWENANGAN YANG DIALIHKAN SUBJEK PAJAK OBJEK PAJAK TARIF |
3 |
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti. |