Penerimaan PBB Beltim Belum Optimal

Laporan wartawan Pos Belitung, Rusmiadi

BANGKA POS, BELITUNG – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)1 di Kabupaten Beltim hingga Juni 2013 Rp 357.383.407,-, dari target Rp 500 juta pada ABPD 2013, naik menjadi Rp 750 juta dalam usulan APBD perubahan 2013.

“Saat ini masih masa transisi, pengalihan dari pusat ke daerah sebagai pemungut PBB2. Kami coba upaya ke pelayanan dulu, optimalisasi penerimaan PBB pada tahun berikutnya nanti,” ungkap Heriyanto, Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Beltim, kepada bangkapos.com, Jumat (12/7/2013).

Ia menuturkan untuk optimalisasi pendapatan dari PBB masih terkendala utama SDM, baik jumlah dan kompetensinya sesuai keahlian. Seperti tenaga pendata dan penilai yang memiliki keahlian untuk pentuan nilai jual objek pajak (NJOP)3.

Sumber Berita :

Bangkapos.com – Jumat, 12 Juli 2013


1

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan/atau bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

2

Pada awalnya, PBB dikelola oleh Pemerintah Pusat, melalui Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB). Setelah berlakuknya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pengelolaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Dengan menafsirkan Pasal 182 UU PDRD, maka paling lambat 1 Januari 2014 pengelolaan PBB-P2 harus sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam hal sebelum tahun 2014 terdapat Kabupaten/Kota sudah siap untuk mengelola PBB-P2, yang dibuktikan dengan telah disahkannya Peraturan Daerah, maka Kabupaten/Kota dimaksud dapat mengelola PBB-P2 mulai tahun tersebut.

KEWENANGAN YANG DIALIHKAN
Pemerintah Pusat akan mengalihkan semua kewenangan terkait pengelolaan PBB-P2 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan tersebut antara lain: proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan.

SUBJEK PAJAK
Subjek PBB-P2 yaitu Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan (Pasal 4 ayat (1) UU PBB sama dengan Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU PDRD).

OBJEK PAJAK
Objek PBB yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pajak Bumi dan Bangunan – Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Pasal 77 UU PDRD menentukan bahwa objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

TARIF
Saat ini tarif PBB adalah tunggal, yaitu 0,5%. Ketika dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka tarifnya paling tinggi 0,3% (sesuai dengan ketentuan Pasal 80 UU PDRD).

3

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.