BANTUAN HIBAH PROVINSI KEPULAUAN BABEL TAHUN 2023

https://setkab.go.id/

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) mengelontorkan dana sebesar Rp40,3 miliar untuk bantuan hibah pada Tahun 2023. Total dana hibah itu diberikan untuk 261 proposal yang diajukan masyarakat kepada pemerintah provinsi yang dianggap layak menerima dana tersebut. Dengan rincian untuk kota Pangkalpinang 48 proposal, kabupaten Bangka 60 proposal, Bangka Tengah 51 proposal, Bangka Barat 36 proposal, Bangka Selatan 41 proposal, Belitung 20 proposal dan Belitung 5 proposal. Kepala Biro Kesejahteran Rakyat Pemprov Babel (Biro Kesra), Saimi, pada Kamis (26/1/2023), meyatakan bantuan yang terdapat di Biro Kesra ini, yaitu bantuan dana hibah yang dapat diperuntukan untuk sarana ibadah, seperti masjid, klenteng, gereja dan lainnya.

Kepala Biro Kesra juga menyatakan dana hibah ini juga selain untuk sarana tempat ibadah, diperuntukan untuk organisasi masyarakat (ormas). Namun untuk mendapatkan bantuan dana hibah ini, penerima bantuan harus mengajukan proposal terlebih dulu, kemudian ditelaah oleh pihak pemprov. Bantuan hibah sifatnya terencana, apabila mengajukan tahun ini maka ajan mendapatkannya tahun depan. Semua dijemput dengan proposal, jadi proposal yang masuk akan diakomidir tahun berikutnya.

Tak hanya bantuan dana hibah, Biro Kesra juga memberi perhatian kepada masyarakat yang sakit namun tak mampu berobat, melalui bansos kesehatan, ini merupakan bantuan yang tidak terencana, namanya orang sakit yang tidak terencana. Semua bentuknya proposal, cuma proses lebih cepat, sesuai dengan Pergub. Prosedurnya masyarakat tak mampu yang sedang sakit mengajukan proposal diarahkan ke pimpinan, lalu diproses dengan survei ke lapangan. Setelah dimasukan kami sampaikan ke Inspektorat, minta rekomendasi bahwa kita akan memberikan bantuan yang sifatnya, tidak terencana dengan data terlampir, lalu dapat itu kita minta rekomendasi dari Bakeuda, baru bisa cair.

Sumber:

BangkaPos.com, Pemprov Babel Gelontorkan Rp40,3 Miliar Bantuan Hibah Tahun Ini, Diberikan untuk 261 Proposal, 26 Januari 2023.

Catatan:

  1. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak lain, tanpa memperoleh penggantian (Pasal 1 Angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, selanjutnya disebut “PP Nomor 27 Tahun 2014”).
  2. Hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan perjanjian (Pasal 1 Angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, selanjutnya disebut “PP Nomor 2 Tahun 2012”).
  3. Hibah Daerah meliputi:
    a. Hibah kepada Pemerintah Daerah;
    b. Hibah dari Pemerintah Daerah.
    (Pasal 2 PP Nomor 2 Tahun 2012)
  4. Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa (Pasal 3 PP Nomor 2 Tahun 2012).
  5. Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada:
    a. Pemerintah;
    b. Pemerintah Daerah lain;
    c. Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau
    d. Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
  6. Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, angka (1))
  7. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, angka (2))