INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH TAHUN 2023 PADA PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH

https://keprinews.co/

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar sosialisasi inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) dan penanganan fakta integritas pemanfaatan BMD di Gedung Serba Guna Bangka Tengah pada Rabu, (31/5/2023).

Selain itu, Pemkab Bateng memberikan hibah tanah ke BNN seluas 5511 meter untuk pembanguanan Kantor Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bangka Tengah.

Diketahui, inventarisasi adalah kegiatan melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMD. Inventarisasi BMD ini dapat dilakukan setiap tahun dan wajib dilakukan 5 tahun sekali.

“Sosialisasi inventarisasi BMD ini penting, supaya dalam pengelolaan aset daerah betul-betul sesuai dengan asas hukum, kemudian fungsi-fungsinya jelas, transparansi dan penyampaian laporan keuangan kita yang akuntabel,” terangnya kepada babelpos.id.

Dikatakan Algafry, dengan inventarisasi BMD dapat diketahui keberadaan fisik barang, kondisi fisik barang, update data pada buku inventarisasi dengan ril barang di lapangan dan pemanfaatan aset tidak terlaksana, karena tidak diketahui bahwa adanya aset yang menganggur atau tidak terpakai, mencegah pemborosan dengan cara mengetahui aset yang ada yang dapat menolak rencana pembelian aset sejenis.

“Inventarisasi ini akan dilakukan bertahap dan tahun 2023 ini inventarisasi terhadap tanah (KIB A), gedung dan bangunan (KIB D) dan jalan irigasi dan jaringan, sedangkan untuk peralatan dan mesin (KIB B) dan aset tetap lainnya (KIB E) akan dilanjutkan tahun 2024,” terangnya.

Kata Algafry, ada beberapa tahapan inventarisasi BMD yakni persiapan, pelaksanaan, pelaporan hasil inventarisasi dan tindaklanjut inventarisasi.

“Hari ini kita juga menghibahkan lahan seluas 5511 meter untuk pembangunan kantor BNK Bateng, semoga bermanfaat ke depannya,” imbuhnya.

Sumber:

  1. babelpos.id, Inventarisasi BMD 2023, Pemkab Prioritaskan Tanah, Gedung, dan Jalan, 31 Mei 2023; dan
  2. antaranews.com, Bangka Tengah Lakukan Inventarisasi Aset Daerah, 31 Mei 2023.

  

Catatan:

  1. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah (Pasal 1 Angka 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah jo. Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah);
  2. Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun (Pasal 476 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, selanjutnya disebut “Permendagri Nomor 19 Tahun 2016”);
  3. Pengelola Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun (Pasal 477 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016);
  4. Inventarisasi BMD dilaksanakan oleh:
    a. pengguna Barang untuk Daftar Barang pada Pengguna Barang; dan
    b. pengelola Barang untuk Daftar Barang pada Pengelola Barang
    (Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, selanjutnya disebut “Permendagri Nomor 47 Tahun 2021”).
  5. Objek Inventarisasi BMD meliputi:
    a. persediaan;
    b. tanah;
    c. peralatan dan mesin;
    d. gedung dan bangunan;
    e. jalan, jaringan dan irigasi;
    f. aset tetap lainnya;
    g. aset tidak berwujud; dan
    h. konstruksi dalam pengerjaan.
    (Pasal 49 Ayat (1) Permendagri Nomor 47 Tahun 2021)
  6. Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang melakukan Inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya berupa:
    a. persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun; dan
    b. selain persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.
    (Pasal 50 Ayat (1) Permendagri Nomor 47 Tahun 2021)
  7. Pengelola Barang melakukan Inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun yaitu Inventarisasi BMD berupa tanah dan/atau bangunan. (Pasal 51 Ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 47 Tahun 2021)
  8. Tahapan Inventarisasi BMD terdiri dari:
    a. persiapan;
    b. pelaksanaan;
    c. pelaporan hasil inventarisasi; dan
    d. tindak lanjut hasil inventarisasi.
    (Pasal 52 Ayat (2) Permendagri Nomor 47 Tahun 2021)
  9. Tahap persiapan meliputi:
    a. pembentukan tim Inventarisasi; dan
    b. penyiapan data awal.
    (Pasal 53 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021)
  10. Tahap pelaksanaan merupakan kegiatan untuk melakukan pendataan dan identifikasi.(Pasal 57 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021)
  11. Dalam tahap pelaksanaan dilakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Inventarisasi (Pasal 58 Ayat (1) Permendagri Nomor 47 Tahun 2021)
  12. Tahap Pelaporan hasil Inventarisasi merupakan tahapan penyusunan laporan hasil Inventarisasi yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang (Pasal 60 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021)
  13. Tindak lanjut hasil Inventarisasi BMD dilakukan paling sedikit:
    a. pemberian label pada BMD;
    b. reklasifikasi;
    c. koreksi;
    d. pencatatan;
    e. pengalihan status penggunaan atau penggunaan sementara;
    f. pengeluaran internal Pengguna Barang atau penarikan;
    g. penghapusan; dan/atau
    h. menindaklanjuti penggunaan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (Pasal 64 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021).