PENDAPATAN DAERAH BANGKA TENGAH TAHUN 2022 MENCAPAI 934,89 MILIAR RUPIAH

https://pixabay.com/

Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepanjang 2022 mencapai Rp934,89 miliar atau mencapai 103,8 persen dari target Rp907 miliar. “Realisasi pendapatan daerah sudah menunjukkan grafik lebih baik, kendati kita masih dalam masa transisi pandemi ke endemi COVID-19,” kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Senin. Bupati menyampaikan itu dalam rapat paripurna DPRD tentang penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022.

“Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah tercapai 104,36 persen, pendapatan transfer tercapai 103,29 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai 64,28 persen,” jelasnya. Realisasi pendapatan daerah pada 2022 meningkat jika dibandingkan pada 2021 tercatat sebesar Rp896 miliar dari target Rp908 miliar.

Pemkab Bangka Tengah melakukan pengelolaan keuangan dengan prinsip transparansi, efisiensi dan akuntabel. “Pengelolaan keuangan dilakukan lebih transparan untuk mengantisipasi penyimpangan, lebih efisien atau sesuai dengan kebutuhan dan pelaporan keuangan lebih cepat, tetap dan rapi,” kata bupati.

Wakil Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus mengatakan sistem pengelolaan kuangan daerah sudah berjalan dengan baik. “Namun demikian, perlu dilakukan peningkatan dan terus menggali sumber-sumber pendapatan yang bisa menambah pendapatan daerah,” ujarnya.

Sumber:

  1. Antaranews.com, Pendapatan Daerah Bangka Tengah Capai Rp934,89 Miliar, 27 Maret 2023; dan
  2. Antaranews.com, Pendapatan Daerah Bangka Tengah pada 2022 Melebihi Target, 1 Juni 2023.

Catatan:

  1. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut “UU Nomor 1 Tahun 2022”);
  2. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 1 Tahun 2022);
  3. Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah (Pasal 1 Angka 69 UU Nomor 1 Tahun 2022);
  4. Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah (Pasal 1 Angka 70 UU Nomor 1 Tahun 2022);
  5. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah (Pasal 1 Angka 71 UU Nomor 1 Tahun 2022);
  6. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah (Pasal 1 Angka 72 UU Nomor 1 Tahun 2022);
  7. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya disebut “PP Nomor 12 Tahun 2019”);
  8. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah (Pasal 1 Angka 9 PP Nomor 12 Tahun 2019);
  9. Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran (Pasal 28 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019);
  10. Pendapatan Daerah dirinci menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, jenis, obyek, dan rincian obyek Pendapatan Daerah (Pasal 29 PP Nomor 12 Tahun 2019)
  11. Pendapatan Daerah terdiri atas:
    a. pendapatan asli daerah;
    b. pendapatan transfer; dan
    c. lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
    (Pasal 30 PP Nomor 12 Tahun 2019)
  12. Pendapatan asli Daerah meliputi:
    a. pajak daerah;
    b. retribusi daerah;
    c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
    d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
    (Pasal 31 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019)
  13. Pendapatan transfer meliputi:
    a. transfer Pemerintah Pusat; dan
    b. transfer antar-daerah.
    (Pasal 34 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019)
  14. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah meliputi:
    a. hibah;
    b. dana darurat; dan/atau
    c. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (Pasal 46 PP Nomor 12 Tahun 2019)