https://news.detik.com/
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelontorkan dana pembinaan senilai Rp1,3 miliar untuk sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
“Bantuan dana partai ini untuk menjaga kemandirian partai dalam memperjuangkan kepentingan rakyat,” kata Kepala Kesbangpol Bangka Tengah, Samsul Komar di Koba, Senin.
Ia menjelaskan sembilan partai politik yang mendapatkan uang pembinaan itu adalah PDIP, Golkar, Nasdem, Gerindra, PPP, PAN, Demokrat, PKB dan PKS.
Bantuan dana partai politik ini sesuai dengan Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, atau Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan Permendagri 36 Tahun 2018.
“Untuk partai politik yang mendapat dana pembinaan, adalah partai yang memiliki kursi di DPRD dan dihitung berdasarkan suara yang sah,” ujarnya.
Ia mengatakan, mulai 2022 setiap suara dibayar sebesar Rp15.000 atau ada kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya dibayar Rp8.750 per suara.
“Dana pembinaan partai politik ini sumbernya murni dari APBD, tentu dengan harapan partai politik dapat menjaga kemandirian dan dapat memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Ia berharap, bantuan keuangan yang disalurkan ini dapat digunakan sesuai peruntukan untuk memotivasi partai politik, pembinaan sistem kaderisasi dan pengembangan partai politik.
“Dengan nilai tersebut saya pikir sudah cukup ideal untuk sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD,” katanya.
Sumber:
- ANTARABABEL, Parpol di Bangka Tengah Terima Dana Pembinaan Rp1,3 Miliar, 7 November 2022.
- bangkapos.com, Dana Hibah Banparpol Bangka Tengah Tahun Ini Naik, Tiga Parpol Belum Ajukan Proposal, 19 April 2022.
Catatan:
Ø Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020, selanjutnya disebut “Permendagri Nomor 36 Tahun 2018”);
Ø Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. (Pasal 1 Angka 2 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);
Ø Bupati/Walikota memberikan bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat daerah kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota. (Pasal 2 Ayat (3) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);
Ø Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. (Pasal 2 Ayat (4) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);
Ø Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan setiap tahun. (Pasal 2 Ayat (5) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);
Ø Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) bersumber dari APBD kabupaten/kota. (Pasal 3 Ayat (3) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);
Ø Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (Pasal 4 Ayat (1) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);
Ø Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara sah pemilu DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota. (Pasal 4 Ayat (2) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);
Ø Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat daerah kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah. (Pasal 5 Ayat (4) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);
Ø Bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik telah melebihi Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan. (Pasal 5 Ayat (5) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);
Ø Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dapat dinaikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri. (Pasal 6 Ayat (2) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);
Ø Menteri mendelegasikan kewenangan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada Gubernur untuk kenaikan bantuan keuangan partai politik tingkat daerah kabupaten/kota. (Pasal 7 Ayat (2) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);
Ø Persetujuan Gubernur terhadap kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), menjadi dasar penganggaran Bantuan Keuangan Partai Politik ditingkat kabupaten/kota. (Pasal 8 Ayat (2) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);
Ø Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), diberikan berdasarkan penilaian dengan kriteria meliputi:
a. kondisi kemampuan keuangan daerah; dan
b. nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.
(Pasal 9 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);
Ø Kondisi kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditentukan setelah terpenuhinya:
a. belanja urusan wajib dan mengikat;
b. belanja yang telah diamanatkan oleh peraturanperundang-undangan; dan
c. standar pelayanan minimal terkait pelayanan dasar kepada masyarakat.
(Pasal 9A Ayat (1) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);
Ø Nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, merupakan nilai per suara sebelum dinaikkan. (Pasal 9A Ayat (2) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);
Ø Gubernur membentuk tim untuk melakukan penilaian terhadap permohonan kenaikan bantuan keuangan partai politik. (Pasal 11 Ayat (1) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);
Ø Gubernur wajib melaporkan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Menteri. (Pasal 12 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018).