PENDAPATAN DAERAH BANGKA BARAT MENINGKAT SEBESAR 105,18 PERSEN PADA TAHUN 2022

https://www.pengadaan.web.id/

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat mengalami peningkatan pendapatan daerah secara keseluruhan, sebesar 105,18 persen tahun 2022. Hal itu disampaikan Bupati Bangka Barat, Sukirman saat sidang paripurna agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Gedung Mahligai DPRD Babar, Jumat (31/3/2023). Menurut Sukirman, dari segi pendapatan daerah di tahun 2022, target yang ditetapkan sebesar Rp 931.058.006.642,39 dapat terealisai sebesar Rp 979.314.076.666,73 atau sebesar 105,18 persen.

Lebih lanjut Sukirman mengatakan, komponen pendapatan ini terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. “Lonjakan angka realisasi ini dikarenakan adanya peningkatan pada realisasi pendapatan transfer pemerintah pusat dan dana perimbangan, yakni dari penetapan target sebesar Rp 811.275.802.666,96 dapat terealiasi Rp 881.663,212.072,00,” kata Sukirman.

Pada tahun 2022 anggaran belanja Kabupaten Bangka Barat sebesar Rp 945.504.695.023,00, lanjut Sukirman, dapat terealisasi sebesar Rp 872.663.380.153,69 atau sebesar 92,30 persen. “Komponen belanja ini terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan transfer. Sedangkan untuk pembiayaan dari target sebesar Rp 14.446.688.380,61 dan terealisasi sebesar Rp 14.383.364.630,61,” jelasnya.

Sukirman berharap dengan adanya laporan ini dapat menunjukkan hasil kinerja Bupati Bangka Barat serta jajarannya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat dengan memanfaatkan segala informasi dan sumber daya yang dimiliki.

Sumber:
BangkaPos.com, Pendapatan Daerah Bangka Barat Meningkat Sebesar 105,18 Persen di Tahun 2022, Ini Penjelasan Bupati, 31 Maret 2023.

Catatan:

  1. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut “UU Nomor 1 Tahun 2022”);
  2. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 1 Tahun 2022);
  3. Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah (Pasal 1 Angka 69 UU Nomor 1 Tahun 2022);
  4. Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah (Pasal 1 Angka 70 UU Nomor 1 Tahun 2022);
  5. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah (Pasal 1 Angka 71 UU Nomor 1 Tahun 2022);
  6. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah (Pasal 1 Angka 72 UU Nomor 1 Tahun 2022);
  7. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya disebut “PP Nomor 12 Tahun 2019”);
  8. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah (Pasal 1 Angka 9 PP Nomor 12 Tahun 2019);
  9. Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran (Pasal 28 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019);
  10. Pendapatan Daerah dirinci menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, jenis, obyek, dan rincian obyek Pendapatan Daerah (Pasal 29 PP Nomor 12 Tahun 2019)
  11. Pendapatan Daerah terdiri atas:
    a. pendapatan asli daerah;
    b. pendapatan transfer; dan
    c. lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
    (Pasal 30 PP Nomor 12 Tahun 2019)
  12. Pendapatan asli Daerah meliputi:
    a. pajak daerah;
    b. retribusi daerah;
    c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
    d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
    (Pasal 31 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019)
  13. Pendapatan transfer meliputi:
    a. transfer Pemerintah Pusat; dan
    b. transfer antar-daerah.
    (Pasal 34 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019)
  14. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah meliputi:
    a. hibah;
    b. dana darurat; dan/atau
    c. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (Pasal 46 PP Nomor 12 Tahun 2019)